ArtikelUtama

Selama Pandemi, Hajatan Nikah di Kota Malang Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemkot Malang memberikan izin bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan. Langkah ini demi menciptakan tatanan hidup baru yang produktif dan aman COVID-19. Namun, syarat ketat akan diberikan demi memutus penyebaran COVID-19.

Hal ini telah disampaikan oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam audensi bersama perwakilan pelaku usaha di bidang resepsi pernikahan di Balai Kota Malang, Rabu (7/7/2020) lalu.

“Izin dilaksanakannya resepsi pernikahan akan diberikan, namun dengan beberapa catatan penting. Selain ketatnya penerapan protokol COVID-19. Semua itu kita lakukan untuk menekan penyebaran virus dan menghindari munculnya klaster baru dari event wedding,” ujar Sutiaji, Rabu (7/7/2020).

Sutiaji menambahkan Wedding Organizer harus bisa menjamin resepsi pernikahan yang digelar sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Seperti penggunaan alat makan yang hanya satu kali pakai atau menggunakan hampers (red. makanan kotakan) yang dapat dibagi untuk para tamu guna menghindari kontak langsung dan cipratan droplet, itu bisa jadi alternatif pilihan,” imbuh Sutiaji.

Dia mengaku, pihaknya sangat memahami kondisi di tengah pandemi. Masyarakat tetap harus produktif, tetapi harus aman dari COVID-19. Termasuk pada pelaksanaan resepsi pernikahan.

“Saya berharap semua vendor wedding yang terlibat di dalamnya juga memberikan edukasi dan pemahaman pada pemilik acara tentang keterbatasan kita dalam pelaksanaan acara selama masa pandemi ini, termasuk keterbatasan jumlah tamu undangan,” tandas Sutiaji.

Untuk melaksanakan hajatan pernikahan, maka penyelenggara acara pernikahan harus mendapatkan izin normal baru yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dengan melengkapi formulir yang terdapat pada halaman Perizinan Kegiatan Pada Masa Normal Baru | Disnaker PMPTSP

Sedangkan ketentuan persyaratan Pernikahan selama masa transisi, bisa dilihat pada infografis berikut. Jika kurang jelas, silakan menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *