Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang

Penyusunan Profil Kelurahan Sukoharjo, RT dan RW Berperan Aktif

Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Profil Kelurahan Sukoharjo Program Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sukoharjo melibatkan seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Sukoharjo di Aula Kelurahan Sukoharjo, Senin (10/8/2020).

Narasumber Drs. Prayitno, M.AP menyampaikan materi Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Kelurahan, Senin (10/8/2020)

Kegiatan yang menghadirkan 57 ketua RT dan 7 Ketua RW di wilayah Kelurahan Sukoharjo tersebut dibuka 0leh Lurah Sukoharjo, Munadi, S.Sos. MM. Hadir pula babinsa, bhabinkamtibmas, serta perwakilan lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Munadi menyampaikan bahwa penyusunan profil kelurahan tersebut sangat penting untuk mengetahui data yang valid mengenai aspek geografis, demografis, maupun potensi wilayah lainnya. Data ini menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah yang pada akhirnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kelurahan Sukoharjo.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang, Drs. Prayitno, M.AP. Ia menyampaikan materi tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan. Ia menjelaskan tiga kategori desa/kelurahan menurut prioritas penanganannya hingga tata cara penyusunan profil kelurahan.

Tiga Kategori kelurahan yang dimaksud yakni: pertama, Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.  Kedua, yaitu Kategori Madya desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan. Sedangkan ketiga adalah Kategori Lanjut, yakni desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

Prayitno mengapresiasi langkah Kelurahan Sukoharjo yang telah menyeleksi daftar isian profil yang harus dilengkapi dari Kementerian Dalam Negeri RI. Dengan penyederhanaan itu, maka Ketua RT dan RW menjadi lebih mudah dalam melengkapi data tersebut.

Sebelumnya, Kelurahan Sukoharjo melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat membagikan formulir yang harus diisioleh setiap Ketua RT. Formulir tersebut berisi daftar isian mengenai kondisi yang ada di wilayah RT masing-masing. Data yang diminta meliputi Penduduk, Pekerjaan/Mata Pencaharian, Usaha pabrik/rumah tangga, Sarana dan prasarana, agama dan potensi penduduk lainnya.

Sedangkan proses penyusunan dan publikasi profil kelurahan dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
  2. Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
  3. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
  4. Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksnakan pada bulan Desember.

Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.*** (dmb)

Exit mobile version