Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID19, maka jajaran Forkopimcam Klojen melaksanakan Kegiatan Patroli Gabungan Operasi Yustisi penegakan Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 di wilayah Kel. Sukoharjo, Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel Bersama yang dipimpin Kapolsek Klojen Kompol Fatkhur Rohman, S.Pd di halaman Hotel Griya Margosuko 40-42, Jl. KH. Ahmad Dahlan Malang. Petugas patroli gabungan berjumlah sekitar 20 orang yang terdiri dari jajaran Kecamatan Klojen, Polsek Klojen, Kelurahan Sukoharjo beserta bhabinkamtibmas, babinsa, satlinmas Kel. Sukoharjo.
Fatkhur Rohman menekankan agar dalam patroli kali ini petugas bisa melakukan pendekatan persuasif dan penerapan sanksi dilaksanakan secara bijak dengan mengedepankan sanksi sosial.
“Melalui operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden RI 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelas Fatkhur.
Setelah Apel Bersama, tim patroli gabungan menyisir sepanjang jalan KH. Ahmad Dahlan, Jl. Gatot Subroto, Jl. Arismunandar hingga kembali ke titik awal di Hotel Griya Margosuko.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sekitar 30 orang pelanggar protokol, yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik. Warga yang terjaring operasi mendapatkan sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membaca sila-sila Pancasila di depan umum. Setelah menerima sanksi, mereka mendapatkan masker dari tim gabungan untuk dipakai sebagaimana aturan protokol kesehatan COVID19.
Lurah Sukoharjo, Munadi, S.Sos, MM yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengimbau masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman minimal 2 meter, serta menghindari kerumunan.