Meningkatkan kapasitas sumber daya ASN dalam memberikan pelayanan prima sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Kecamatan Klojen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Jum’at (2/10/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT tersebut diikuti oleh sekira 30 orang tenaga pengawas dan pelaksana kepegawaian di Kecamatan Sekretaris Kelurahan dan tenaga pelaksana yang menangani kepegawaian dari unit kerja kelurahan yang ada di wilayah Kec. Klojen.
Dalam sambutannya Heru, menyoroti perlunya ditinjau tambahan sumber daya manusia untuk mendukung kinerja sekretaris kelurahan.
“Jadi di tingkat kelurahan, di bawah seklur saat ini ada bendahara pengeluaran pembantu selaku jabatan pelaksana dalam bidang keuangan, namun masih belum ada dan perlu ada jabatan pelaksana di bidang perencanaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan hal itu melihat bahwa saat ini seklur menangani cukup banyak hal dalam mendukung kinerja lurah, mulai dari perencanaan, pelaksanaa kegiatan, hingga keuangan.
Ia juga mengusulkan adanya jabatan pelaksana yang khusus melayani masyarakat sekaligus mengelola layanan pengaduan , mengingat kelurahan dan kecamatan merupakan perangkat daerah dan unit kerja yang banyak memberikan pelayanan publik dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sebagai narasumber, hadir Suko Kurnianto, Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang.
Suko yang menjelaskan berbagai hal dalam penyusunan SKP yang saat ini masih berpedoman pada Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 yang berisi tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Beberapa hal yang cukup mengemuka dan menjadi masukan bagi BKPSDM adalah fakta yang terjadi di lapangan bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, khususnya di Kecamatan Klojen yang masih belum sesuai antara tugas jabatan fungsionalnya dengan pekerjaan dan tugas-tugas sesungguhnya yang diampu sehari-hari.
Cukup banyak yang dalam kesehariannya ASN melaksanakan lebih banyak tugas tambahannya dibandingkan tugas jabatannya. Hal ini menyulitkan dalam penilaia kinerjanya jika menggunakan format SKP yang berlaku saat ini.
Suko sendiri mengakui jika memang ada beberapa hal yang perlu untuk dievaluasi pada metode penilaian kinerja yang saat ini masih berlaku.
Ini akan berbeda jika Penilaian 360 derajat sudah diberlakukan dan e-Kinerja sudah diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya.
Dalam akhir paparannya Suko mempersilakan setiap unit kerja yang kesulitan dalam menyusun SKP untuk menghubungi BKP SDM melalui nomor selular 082132681360. Tim dari BKP SDM akan turun langsung mendatangi unit kerja tersebut untuk memberikan pendampingan.***