Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Berbasis e-Formasi di Student Center Pertamina SMKN 02 Malang, Jl. Veteran Malang 17 Malang, Kamis (19/11/2020).
Kegiatan ini diikuti pejabat struktural yang mengurusi masalah kepegawaian, pejabat pelaksana atau fungsional kepegawaian dari seluruh perangkat daerah serta Sekretaris Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang, termasuk Sekretaris Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen.
Sebagai narasumber, BKPSDM menghadirkan Slamet Wiyono dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Yudi Jihwindriyo, S.STP, M.Sos. dari BKD Provinsi Jawa Timur
Salah satu narasumber, Yudi mengawali materinya dengan merespon pertanyaan salah satu peserta tentang kesulitan dalam melakukan analisis jabatan dan menyusun kebutuhan pegawai dengan jabatan fungsional berjenjang.
Sesuai dengan beragamnya jenis jabfung yang ada saat ini, ia mengusulkan agar Wali Kota Malang menyusun perwal yang mengatur perangkat daerah pembina jabfung. Termasuk di dalamnya menyusun anjab dan analisis kebutuhan pegawai terkait jabfung berjenjang.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat jumlah jabatan fungsional yang ditetapkan oleh KemenPANRB ada sejumlah 230 jabfung dan setiap jabfung diatur dengan PermenPAN masing-masing. Pastinya Perangkat Daerah pemilik jabfung tersebut yang paham secara detail mengenai tugas, fungsi dan mekanisme teknisn jabfung tersebut. Jika semua ini ditangani oleh salah satu perangkat daerah saja.
Perangkat daerah pembina kepegawaian perlu memahami visi dan misi Wali Kota Malang untuk mengetahui skala prioritas dalam menyusun rencana kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Malang, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2021 nanti, kebutuhan tenaga guru hanya akan dipenuhi oleh formasi PPPK. Hanya ada dua jenis tenaga yang bisa dipenuhi dari masukan PNS dan PPPK, yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Hal ini, menurut Yudi, untuk menuntaskan permasalahan banyaknya guru honorer yang butuh diangkat menjadi ASN.
Namun yang perlu digarisbawahi, seluruh penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK tetap melalui mekanisme seleksi. Jadi tidak ada ASN yang diterima melalui mekanisme pengangkatan langsung.
PPPK ini merupakan tenaga pendukung yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun tidak dapat memegang jabatan tertentu seperti PNS dan perjanjian kerjanya diperpanjang secara berkala dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan hasil evaluasi kinerjanya.
“Intinya penilaian pegawai didasarkan pada kinerja,” pungkas Yudi.*