Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang

Operasi Yustisi 17 : Sosialisasikan SE 1/2021 Tentang PPKM

Dalam rangka mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar rumah, Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-17 di Kel. Sukoharjo kembali digelar oleh di sepanjang Jl. Gatot Subroto, Rabu malam (13/1/2021).

Operasi Yustisi diawali Apel bersama di halaman Kantor Kelurahan Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen IPDA Dian Widhiatuti didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 19.00 WIB.

Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-17 kali ini sepuluh orang terdiri dari unsur Polsek Klojen, ASN Kec. Klojen, ASN Kel. Sukoharjo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta BKM Kel. Sukoharjo.

Selanjutnya tim melakukan patroli jalan kaki menyusur Jalan Arismunandar, Pasar Roma dan pertokoan di Jalan Gatot Subroto, serta warga masyarakat di Jalan Arismunandar III.

Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku selama tanggal 11-25 Januari 2021 sebagaimana amanat Surat Edaran Wali Kota Malang No. 1 Tahun 2021.

Sesuai dengan edaran tersebut jam operasional kegiatan usaha di Kota Malang selama PPKM adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00. Pengelola maupun seluruh pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Menjaga jarak dalam berinteraksi.

Dalam operasi yustisi kali ini, tim gabungan menindak satu pelanggar yang tidak memakai masker. Ia dijatuhi sanksi sosial mengucapkan Pancasila serta diedukasi dan diberikan masker untuk dipakai selama berkativitas di luar rumah.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir hingga pukul 20.00 di Kantor Kelurahan Sukoharjo. (dmb/mjn)

Exit mobile version