Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang

Untuk Pengembangan Karir ASN, BKPSDM Ingatkan Pentingnya SIMAS

Salah satu kebijakan Wali Kota Malang untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dengan memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang teknisnya dilaksanakan melalui aplikasi e-kinerja.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Drs. Totok Kasianto saat membuka Workshop Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan Pemkot Malang yang digelar di Hotel Aria Gajayana Malang, Rabu (31/03/2021).

Menurut Totok, TPP tersebut masih akan dievaluasi lagi, karena TPP yang disetujui oleh Kemendagri ini akan nantinya akan berjalan selama enam bulan. Setelah itu, selanjutnya Tim evaluasi TPP akan mengevaluasi bagaimana kinerja ASN di Pemkot Malang.

 

Seiring diberlakukannya TPP yang baru, konsekuensinya dalam satu tahun ini Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menghendaki adanya inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian, PP No. 11 th 2017 tentang Manajemen PNS, Permen PAN & RB No. 38 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN serta dan PerkaBKN 8 th 2019 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap ASN baik di pusat maupun di daerah, setiap bulan April, wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di setiap instansi, perangkat daerah, atau unit kerja masing-masing”, jelas Totok.


Pengelolaan Kepegawaian Kota Malang Dapat Penghargaan Terbaik

Kabar gembiranya, bertepatan dengan HUT ke-107 Kota Malang pada 1 April 2021 besok, BKPSDM akan menerima penghargaan terbaik kepegawaiaan dalam tiga kategori penilaian yang akan diserahkan oleh Kepala BKN beserta Gubernur Jawa Timur.

Ketiga kategori tersebut yakni Pertama, perencanaan kebutuhan pengadaan dan formasi pegawai melalui e-Formasi. Kedua, proses kenaikan pangkat melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Manajemen ASN) sehingga sudah tidak bergantung pada berkas fisik. Ketiga pengelolaan administrasi pensiun pegawai juga sudah dilakukan secara sistematis melalui aplikasi SIMAS tersebut.

Sehubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian yang telah dilakukan berbasis aplikasi, Kepala BKPSDM Kota Malang mengingatkan agar setiap ASN melengkapi data kepegawaiannya di aplikasi SIMAS. Hal ini akan berdampak pada pengembangan karir ASN tersebut, termasuk kenaikan pangkat maupun pensiun. Maka jika data pegawai beserta dokumen pendukung dalam SIMAS tidak lengkap tentu akan menghambat pengurusan administrasi karir ASN tersebut.

Pengukuran IP ASN Mencakup Empat Hal

Dalam kesempatan tersebut Totok juga menyampaikan bahwa pengembangan karir kepegawaian pada umumnya menggunakan prinsip sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Ada empat hal yang menjadi tolok ukur IP ASN, di antaranya adalah Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja, dan disiplin dari setiap pegawai.

“Selain empat hal itu karir pegawai juga memperhatikan aspek integritas dan moralitas,” terang Totok.

“Ada dua waktu atau masa kerja berbeda yang wajib diperhatikan oleh ASN, yakni Waktu Dinas sejumlah 37,5 jam sebulan, dan ada juga Waktu Pengabdian, 24 jam setiap hari, setiap saat ASN dibutuhkan kinerjanya, maka ia wajib melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Intinya menjadi ASN itu harus memiliki loyalitas tanpa Batas,” ujar Totok. (dmb)

Exit mobile version