Berikut disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
SALINAN-INMENDAGRI-NOMOR-16-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI