DeskripsiPersyaratanStandar Pelayanan

Pengurusan Akta Perkawinan dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, sedangkan pengurusan Surat Keterangan Nikah dilayani di Kantor Kelurahan Sukoharjo

Persyaratan Mengurus Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada lnstansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
Pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI :

  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Surat keterangan Asli perkawinan / pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  3. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  4. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  6. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dan ditandatangani yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa dan/atau Pejabat Instansi yang berwenang dari daerah asal;
  7. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
  8. Surat lzin komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
  9. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  10. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  11. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  12. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  13. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  15. Penetapan PN bagi yang berbeda agama;
  16. Penetapan PN bagi yang berpoligami ;
  17. Dispensasi dan i Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  18. Izin dan i orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  19. Surat Rekomendasi Menikah dan Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota;
  20. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit ATAU dengan menunjukan aslinya.
  21. Bagi penduduk Kota Malang melampirkan KK dan KTP-el ASLI Berkas persyaratan dimasukkan map warna MERAH

Standar Pelayanan

Waktu Penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja setelah pencatatan perkawinan

Biaya: Gratis