PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN

  • Berkas persyaratan dimasukkan map:
  • Kuning : kelahiran 0 – 60 hari
  • Biru : kelahiran di atas 60 hari
  1. Form F-2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran dan diketahui kelurahan
  2. Surat kelahiran Dokter/Bidan ASLI (ttd + stempel) ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi yang melihat atau mengetahui pendatanganan SPTJM
  3. Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
  4. FC KTP-EL dan KK Pelapor, pelapor adalah kepala keluarga/orang tua kandung/ kakek nenek/keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL
  5. FC KTP-EL dan KK Ayah + Ibu
  6. FC KTP-EL 2 orang saksi, saksi dalam F-2.01 diperbolehkan merujuk pada saksi dalam SPTJM)
  7. FC Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai Orang Tua (harus dilegalisir) ATAU Surat Pernyataan anak seorang ibu *materai 10.000
  8. Konsistensi data dan status pada KK, KTP-EL dan Buku Nikah/ Akta Perkawinan orang tua

 

*KK YANG SUDAH JADI HARUS DITANDATANGANI KEPALA KELUARGA


UNDUH FORMULIR PENGURUSAN KELAHIRAN