Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tata Cara

Penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah langsung datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Penerbitan KTP-el karena Pindah DatangPenerbitan KTP-el karena RusakPenerbitan KTP-el karena Perubahan DataPenerbitan KTP-el karena HilangUnduh Formulir

Persyaratan:

  • KTP-el lama
  • Kartu Keluarga

Persyaratan:

  • Kartu Keluarga
  • KTP-el yang rusak

Persyaratan:

  • Kartu Keluarga
  • KTP-el lama
  • Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP-el Kepala Keluarga

Surat Pernyataan Rekam KTP-el

Exit mobile version