DeskripsiPersyaratanStandar Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Keramaian adalah rekomendasi yang dibuat oleh Kelurahan berdasarkan pengantar RT dan RW sebagai syarat untuk mengurus izin keramaian oleh kepolisian.

Persyaratan yang diperlukan:

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP el Pemohon yang masih berlaku
  3. Fotokopi KK pemohon vang masih berlaku

Standar Pelayanan

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
    • Jika berkas/ dokumen pennohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkasĀ  dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/dokumen pennohonan lengkap dan benar, maka pennohonan akan diproses lebih lanjut sampai
      Rekomendasi Izin Keramaian ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Kecamatan/Pelsek/Polres untuk proses selanjutnya
  5. Pengarsipan berkas
  6. Proses di kelurahan selesai

Proses di Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Rekomendasi lzin Keramaian yang sudah ditandatangani Lurah
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan.
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/ dokumen permohonan
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/ dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Rekomendasi Izin Keramaian akan diproses lebih
      lanjut sampai ditandatangani oleh Camat
  4. Penyerahan dokumen Rekomendasi Izin Keramaian kepada pemohon
  5. Proses di Kecamatan selesai. Setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Polsek/Polres untuk proses lebih lanjut.