DeskripsiPersyaratanStandar Pelayanan
Surat Rekomendasi Izin Keramaian adalah rekomendasi yang dibuat oleh Kelurahan berdasarkan pengantar RT dan RW sebagai syarat untuk mengurus izin keramaian oleh kepolisian.
Persyaratan yang diperlukan:
- Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP el Pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi KK pemohon vang masih berlaku
Standar Pelayanan
Proses di Kelurahan
- Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
- Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
- Jika berkas/ dokumen pennohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Jika berkas/dokumen pennohonan lengkap dan benar, maka pennohonan akan diproses lebih lanjut sampai
Rekomendasi Izin Keramaian ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Kecamatan/Pelsek/Polres untuk proses selanjutnya
- Pengarsipan berkas
- Proses di kelurahan selesai
Proses di Kecamatan
- Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Rekomendasi lzin Keramaian yang sudah ditandatangani Lurah
- Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan.
- Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/ dokumen permohonan
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Jika berkas/ dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Rekomendasi Izin Keramaian akan diproses lebih
lanjut sampai ditandatangani oleh Camat
- Penyerahan dokumen Rekomendasi Izin Keramaian kepada pemohon
- Proses di Kecamatan selesai. Setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Polsek/Polres untuk proses lebih lanjut.