Selama masa transisi pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) yang pada perkembangannya diubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, maka setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa wajib mengurus Izin Normal Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dengan cara sebagai berikut:

1. Mendaftar secara daring/online di situs SIM Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang melalui tautan https://izol.malangkota.go.id/

2. Melengkapi formulir dan persyaratan berikut:

Formulir Permohonan Izin Normal Baru (Wali Kota Malang)

FORMULIR PERMOHONAN IZIN NORMAL BARU (WALI KOTA MALANG)

Formulir Permohonan Izin Normal Baru (Disnaker PMPTSP

FORMULIR PERMOHONAN IZIN NORMAL BARU (DISNAKER PMPTSP)

Surat Keterangan

SURAT KETERANGAN

(Dibuat apabila kegiatan diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi)

Surat Pernyataan Kesanggupan

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN