[box type=”shadow” align=”aligncenter” width=”2″ ]

UPDATE:

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perizinan Usaha Mikro dilaksanakan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTPSP), tidak lagi melalui kelurahan atau kecamatan.

Pengurusan Izin Usaha Mikro bisa dilakukan dengan 2 cara:
1. Melalui DPMPTSP Kota Malang di Kantor Terpadu, Jl. Mayjen Sungkono Malang
2. Daftar Mandiri Secara Daring (dalam jaringan/online), tidak perlu datang ke kantor Terpadu

Surat Izin Usaha ini digunakan utk pengurusan SKDU, SKU, dsb.

Terlampir Petunjuk Pendaftaran IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) melalui oss.go.id

Informasi lebih jelas, silakan kunjungi: https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/

[/box]
DeskripsiDasar HukumPersyaratanFormulirStandar PelayananDaftar OnlineBiaya

Surat Pengantar Izin Usaha Mikro adalah Surat Pengantar dari Kelurahan yang diperlukan untuk mengajukan Izin Usaha Mikro yang diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

  1. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Permenkop UKM No. 02 TAHUN 2019 tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Bagi Usaha Mikro dan Kecil 
  4. Peraturan Wali Kota No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Syarat Umum:

  1. Mempunyai modal usaha dibawah atau sama dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Surat Pengantar dari RT dan atau RW (Pengelola Pusat Perbelanjaan) terkait lokasi usaha;
  3. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon dan diketahui Lurah setempat;
  4. Fotokopi KTP el dan Kartu Keluarga Pemohon yang masih berlaku;
  5. Fotokopi NPWP;
  6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Tanah/Rumah atau Surat Keterangan Kepemilikan yang sah atau yang lain (Surat Perjanjian Sewa, Kontrak, Pemyataan) yang akan dijadikan tempat usaha;
    Khusus untuk usaha yang berada di Pusat Perbelanjaan menyertakan Pengantar dari Pengelola Gedung/Pusat Perbelanjaan sebagai ganti Pengantar RT/ RW
  8. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan Pemilik Tanah Dan Atau Bangunan Yang Berhimpitan Dengan Lokasi Tempat Usaha

Berkas Permohonan Pengantar Izin Usaha Mikro:

Standar Pelayanan Manual

  1. Pemohon datang ke Ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT /RW atau Pengelola Pusat Perbelanjaan
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan IUMK dengan menyertakan berkas persyaratannya
  3. Formulir beserta berkas persyaratannya dibawa ke Kantor Disnaker PMPTSP Kota Malang, Perkantoran Terpadu Gedung A, Jl. Mayjen Sungkono Malang

Standar Pelayanan Online

  1. Pemohon membuka situs https://oss.go.id
  2. Pemohon baru melakukan pendaftaran dengan akun baru. Satu NIK untuk satu akun
  3. Pemohon lama login dengan user dan password yang sudah dimiliki
  4. Pemohon melakukan pendaftaran NIB
  5. Pemohon melakukan pendaftaran izin usaha dan mengisi seluruh data yang diperlukan
  6. Pemohon mengecek kembali data yang sudah diisikan apakah sudah benar. Jika sudah benar, maka pemohon mencentang tanda konfirmasi. Jika belum benar, maka pemohon merevisi kembali data yang sudah diisikan.
  7. Pemohon dapat mengunduh dan mencetak sendiri file NIB dan Surat Izin Usaha bertanda tangan elektronik.

Pendaftaran Secara Online melalui Online Single Submission (OSS)

Pendaftaran Izin Usaha Mikro mandiri bisa dilakukan melalui website oss.go.id. Klik tautan: https://oss.go.id/portal/

Terlampir Petunjuk Pendaftaran IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) melalui oss.go.id

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)