DeskripsiDasar HukumPersyaratanStandar Pelayanan

Surat Keterangan, dibuat untuk menerangkan hal-hal tertentu mengenai penduduk atau lembaga/usaha yang berada di wilayah setempat (Kelurahan Sukoharjo)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan (Umum)

  1. Pengantar dari RT/RW atau instansi pemohon;
  2. Fotokopi KTP el;
  3. Fotokopi KK.

Standar Pelayanan Surat Keterangan

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan diterima oleh Pemohon
  5. Pengarsipan berkas;
  6. Proses di kelurahan selesai.