DeskripsiDasar HukumPersyaratan PelayananProsedur

Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak (Model C) untuk kelengkapan pengurusan tunjangan gaji bagi ASN/TNI/Polri)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pelayanan

  1. Pengantar dari RT/RW dan instansi pemohon;
  2. Fotocopi KTP el sebanyak 1 lembar;
  3. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar.

Sistem Mekanisme & Prosedur

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke RT/RW dan instansi yang bersangkutan untuk minta pengantar;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan kelurahan;
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan ;
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
  5. Pengarsipan berkas;
  6. Proses di kelurahan selesai.

Proses di Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak yang sudah ditandatangani Lurah dan dicap kelurahan;
  2. Penyerahan berkas ke petugas pelayanan kecamatan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan;
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat.
  4. Penyerahan dokumen Surat Tunjangan Suami/Istri/Anak kepada pemohon;
  5. Proses selesai.