INFORMASI

Surat-menyurat terkait perkawinan selengkapnya merupakan kewenangan Kementerian Agama. Informasi lebih jelas mengenai persyaratan perkawinan dapat ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

DeskripsiPersyaratanFormat SuratStandar PelayananBiaya
Surat Pengantar Perkawinan digunakan sebagai kelengkapan dalam persyaratan permohonan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI.

Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Nikah

    1. Surat Pengantar RT, diketahui RW.
    2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran Calon Suami (2 lembar)
    3. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran Calon Istri (2 lembar)
    4. Fotokopi KTP dan KK orang tua dari Calon Suami & Istri
    5. Mengisi Form/blangko Pernyataan belum menikah (bagi yang masih bujang/single)
    6. Fotokopi Akta Kematian (bagi yang berstatus Cerai Mati)
    7. Foto ukuran 3 x 4  Calon Suami & Isteri @ 3 Lembar
      1. Yang beragama Islam: background foto warna Biru
      2. Yang beragama selain Islam: background foto warna Merah
    8. Agama calon mempelai harus sama

Surat Pernyataan Belum Menikah:

[divider]

Formulir Pengantar Perkawinan (Formulir N1 dan N3):

Standar Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
  3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kehenaran berkas/ dokumen permohonan.
    • Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam.
  5. Pengarsipan berkas
  6. Proses selesai di kelurahan

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)