DeskripsiDasar HukumPersyaratanStandar PelayananContoh FormatBiayaDisclaimer

Surat Pernyataan Ahli Waris adalah surat pernyataan para ahli waris yang menerangkan siapa saja para ahli waris dari almarhum/ah yang sah. Surat pernyataan ahli waris ditandatangani oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali, dan para saksi. Surat pernyataan ahli waris diregister dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat tempat domisili almarhum/ah dan dilengkapi meterai Rp 10.000,-

Kebenaran Isi pernyataan dalam Surat Pernyataan Waris sepenuhnya menjadi tanggung jawab para ahli waris dan di luar tanggung jawab pejabat pemerintahan setempat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;

Persyaratan Pembuatan Surat Pernyataan Waris

  1. Pengantar dari RT/RW, Lurah;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Almarhum/ah atau Surat Keterangan Kematian Lurah/Kades;
  3. Fotokopi Surat Nikah;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris yang masih berlaku, TANPA KECUALI (Tulis Nomor Urut Kelahiran Anak di baliknya). Catatan: Nama orang tua yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan Akta Kematian Almarhum/ah Pewaris;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris;
  6. Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  7. Draft Surat Pernyataan Ahli Waris dibuat oleh Kelurahan setempat dalam satu lembar bolak-balik (tidak dalam lembar terpisah);
  8. Dokumentasi foto penandatanganan Surat Pernyataan Waris;
  9. Dalam kasus tertentu ada persyaratan tambahan

Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani oleh Ahli Waris, dua orang Saksi serta diketahui Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
  5. Penyusunan pernyataan waris;
  6. Penandatanganan Para Pihak;
  7. Pengarsipan berkas;
  8. Proses di kelurahan selesai.

Proses di Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan:\
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Pernyataan Ahli Waris akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat;
  4. Penyerahan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris kepada pemohon;
  5. Proses selesai.

Contoh Format Pernyataan Waris:

[pdf-embedder url=”https://kelsukoharjo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/32/2022/03/Blank-FORMAT-SURAT-PERNYATAAN-AHLI-WARIS-2022.pdf” title=”Blank-FORMAT SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS 2022″]

 

[divider]

Contoh Format Dokumentasi Waris:

[pdf-embedder url=”https://kelsukoharjo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/32/2022/03/Blank-Dokumentasi-Waris.pdf” title=”Blank-Dokumentasi Waris”]

 

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)

Surat pernyataan waris sebagaimana dimaksud dalam halaman ini hanya berlaku untuk WNI pribumi.

Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No.DPT/12/63/12/69 juncto pasal 111 ayat 1 C point 4 PMNA No 3/1997, dibedakan tentang siapa saja yang berwenang untuk membuat keterangan waris. Pembagian kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk penduduk golongan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris
  2. Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang diregister oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
  3. Untuk WNI keturunan Timur Asing (India, Arab), yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP)

Referensi: Keterangan/Pernyataan Waris