BeritaPemberdayaan MasyarakatUtama

TP PKK Kelurahan Sukoharjo dan PKK RW di Dikukuhkan

Pengukuhan TP. Penggerak PKK Kelurahan Sukoharjo dan PKK RW se-Kelurahan Sukoharjo, Senin (20/9/2021)

Melanjutkan tampuk kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lurah Sukoharjo Januar Agung Rizaldhi, SE mengukuhkan Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukoharjo dan PKK RW se-Kelurahan Sukoharjo, Senin (20/9/2021).

Bertempat di Aula Kelurahan Sukoharjo, Lurah menegaskan peran vital kaum ibu dan perempuan sebagai tiang negara dan mencerdaskan generasi muda. Melalui PKK, Januar berharap kaum perempuan dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan pengukuhan tersebut dibarengkan dengan pertemuan rutin bulanan TP PKK Kelurahan Sukoharjo. Seluruh Pengurus TP PKK Kelurahan yang berjumlah sekira 35 orang hadir dalam kegiatan tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas Pengurus harian, Ketua Pokja dan Ketua PKK RW.

Pengukuhan tersebut meresmikan kepengurusan TP PKK Kel. Sukoharjo masa bakti 2021-2026 dan PKK RW masa bakti 2021-2023.

“Perbedaan durasi kepengurusan tersebut sesuai dengan Permendagri No. 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK,” jelas Januar.

Dalam pasal 18 Permendagri dimaksud memang disebutkan masa jabatan pengurus TP PKK Kelurahan adalah 5 tahun. Sedangkan masa jabatan Ketua PKK RW menyesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan RW yakni selama 3 tahun.

Pengukuhan Pengurus TP PKK dilakukan oleh Luraj, sedangkan pengukuhan PKK RW dilakukan oleh Ketua TP PKK Kelurahan yang dijabat oleh Ibu Indri Haryani selaku istri Lurah Sukoharjo.

Struktur lengkap kepengurusan TP PKK Kel. Sukoharjo 2021-2026 dapat dilihat dalam lampiran tulisan ini.

Usai pengukuhan dilanjutkan dengan pertemuan rutin, dengan pembahasan persiapan menghadapi Penilaian Lomba Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKK yang akan dilakukan oleh TP PKK Kota Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang.

Untuk diketahui, SIM PKK adalah suatu proses pengumpulan data secara sistematis sebagai penyedia informasi atau sumber rujukan data yang mudah, cepat akurat dan menyeluruh mulai dari tingkat dasawisma, kelurahan, kecamatan, kota, provinsi dan tingkat pusat. Melalui SIM PKK diharapkan mampu menghasilkan suatu informasi sebagai dasar membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat.***(dmb/arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *