Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang

Perizinan Kegiatan Pada Masa Normal Baru | Disnaker PMPTSP

Selama masa transisi pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Kota Malang, maka setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa wajib mengurus Izin Normal Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dengan cara sebagai berikut:

1. Mendaftar secara daring/online di situs SIM Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang melalui tautan https://izol.malangkota.go.id/

2. Melengkapi formulir dan persyaratan berikut:

Formulir Permohonan Izin Normal Baru

FORMULIR PERMOHONAN IZIN NORMAL BARU

Surat Keterangan

SURAT KETERANGAN

Surat Pernyataan Kesanggupan

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

Exit mobile version