Selama masa transisi pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Kota Malang, maka setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa wajib mengurus Izin Normal Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu…