Administrasi Kependudukan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang yang ditempatkan di kantor kelurahan. Saat ini administrasi kependudukan di Kota Malang dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) melalui aplikasi SIAPEL (Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik) melalui tautan: https://siapel.malangkota.go.id/ atau melalui sematan berikut:
Standar Pelayanan Publik (SPP)
Layanan Administrasi Kependudukan yang dilayani di Kantor Kelurahan Sukoharjo meliputi:
- Kependudukan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pindah Penduduk Dalam Kota
- Pencatatan Sipil:
- Akta Kelahiran (pengurusan baru)
- Akta Kematian
- Pencatatan Perkawinan
- Pelaporan Pencatatan Sipil
Informasi lebih detail tiap layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil klik pada submenu berikut:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaporan Pencatatan Sipil
- Pindah Penduduk Dalam Kota
Pelayanan administrasi kependudukan lebih lengkap dilayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan alamat sebagai berikut:
Alamat
Jl. Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu)
Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang
No.Telp
(0341) 751535
WA: 0895612447779
Jam Pelayanan
Senin–Kamis : 08:00 AM – 01.30 PM
Jum’at : 08:00 AM – 11:00 AM