Hari Rabu, 25 Nopember 2015 pukul 10:00 WIB Tim Juri Lomba KAMPUNG BERSINAR (Bersinar, Sehat, Indah, Asri dan Rapi) Tingkat Kota Malang mengunjungi Kelurahan Sukoharjo. Tim juri disambut dan diterima oleh Bapak Lurah Husnudzon, MM. di Kantor kelurahan Sukoharjo Ada 3 Wilayah Rukun Warga (RW) yang akan mengikuti lomba ini yaitu RW.IV, RW.VI dan RW.VII.
Dalam kunjungan nya, tim juri terdiri dari 5 orang, yaitu :
|
|||||||||||
3 (tiga) aspek yang dinilai dalam lomba kampung bersinar, yaitu:
I. Pengelolaan Sampah, Meliputi penilaian pada potensi sampah permukiman dan infrastruktur persampahan. Volume sampah yang diangkut ke TPS, yang diolah dan kebersihan lingkungan jalan, drainase serta pekarangan. Ketersediaan tempat sampah, pemilahan sampah basah dan kering. Tersedianya layanan satu penggerobak RW yang mencukupi untuk seluruh Kepala keluarga. Pengaturan waktu pengambilan sampah dari rumah. Ketaatan membayar retribusi kebersihan dan rutinnya diadakan kerja bakti warga. II. Penghijauan lingkungan Mencakup penilaian terhadap adanya taman lingkungan, termasuk keragaman tanaman didalamnya, pendanaan pembangunan taman tersebut dan kondisi taman. Penilaian selanjutnya dalam aspek ini yaitu ketersediaan jalur hijau skala pemukiman, banyaknya alur hijau yang terkelola di lingkungan, penataan dan kondisinya. Yang terakhir adanya taman buatan yang memanfaatkan tempat-tempat kosong yang bukan berupa lahan untuk menanam dengan sebutan vertical garden, pergola, baik pengadaannya, perawatan dan media yang digunakan. |
|||||||||||
III. Inovasi
Penilaian yang dilakukan dalam hal ini mengenai upaya atau usaha warga untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan disekitarnya, yang pertama konservasi air/energy yang dilakukan warga baik melalui pembuatan biopori atau inovasi lainnya. Kemudian adanya gerakan / budaya / perilaku peduli lingkungan yang telah dilakukan warga juga mendapat poin dalam penilaian. IV. Partisipasi Dalam hal ini, penilaian ditujukan kepada adanya partipisasi dari pihak lain diluar warga seperti, media untuk mensosialisasikan program dan CSR atau pihak swasta baik lembaga maupun perorangan. Kemudian dari warga sendiri adanya kesadaran berpartisipasi dalam kader lingkungan, pemasangan penerangan di lingkungan masing-masing dan ada tidaknya titik penerangan jalan yang ilegal. |
Penjurian di Lingkungan Rukun Warga IV
Ketua RW.IV Bpk. Achmad Yusuf MZ, SE.dan beberapa staf kelurahan menyambut dan mengantar para juri melakukan penilaian di wilayah ini.
Penjurian di Lingkungan Rukun Warga VI
Lokasi penjurian kedua ada di lingkungan warga RW.VI, para kader lingkungan menyambut kedatangan para juri dengan sangat antusias.
para kader lingkungan RW.VI mengantar para juri berkeliling.
penjurian di RW.VI berakhir di depan rumah Bpk. Zainuddin selaku Ketua RW.VI, bapak Zainudin beserta ibu menyambut rombongan para juri.
Penjurian di Lingkungan Rukun Warga VII
Selanjutnya penjurian dilakukan di wilayah Rukun Warga VII.
Setelah dari RW.VII, berakhirlah sudah proses penjurian lomba Kampung Bersinar di kelurahan Sukoharjo. Semoga seluruh totalitas partisipasi warganya membawa hasil yang diharapkan.