DeskripsiDasar HukumPersyaratanFormulirStandar PelayananBiaya

Surat Pernyataan Miskin (SPM) adalah surat pernyataan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin, yang dipergunakan sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat lanjutan pada Rumah Sakit yang ditetapkan.

Peraturan Wali Kota Malang No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pernyataan Miskin

Persyaratan Administrasi SPM

  1. Formulir SPM yang telah diisi oleh Ketua RT dengan hasil penghitungan/skor paling sedikit 30 (tiga puluh), yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  2. Surat Rujukan dari Puskesmas setempat atau Keterangan dirawat dari RST dr. Soepraoen Malang/ RSUD dr Saiful Anwar Malang apabila pasien sudah dirawat inap di Rumah Sakit tersebut;
  3. Fotokopi KK Pasien yang masih berlaku;
  4. Fotokopi KTP Pasien yang masih berlaku, apabila pasien berumur 17 Tahun atau lebih;
  5. Pengajuan permohonan:
    • Apabila permohonan diajukan oleh anggota keluarga pasien yang tercantum dalam KK yang sama dengan pasien, maka menyertakan fotokopi KTP anggota keluarga dimaksud yang masih berlaku;
    • Apabila permohonan diajukan oleh Ketua RT di wilayah pasien berkedudukan sebagaimana tercantum dalam KTP pasien, maka menyertakan fotokopi Surat Keputusan Lurah tentang pengangkatan Ketua RT bersangkutan.

Formulir SPM

Standar Pelayanan SPM

  1. Pemohon menyerahkan permohonan beserta berkas kelengkapannya melalui Bidang Pelayanan Kesehatan;
  2. Petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas kelengkapan permohonan;
  3. Terhadap permohonan yang sudah lengkap dan benar, petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan memberi nomor register dan memberikan tanda terima permohonan SPM kepada Pemohon;
  4. Terhadap permohonan yang tidak lengkap dan tidak benar, petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan mengembalikan permohonan berikut berkas kelengkapannya kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki;
  5. Petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan meneruskan berkas permohonan yang telah diregistrasi kepada Tim Pengelola Jaminan Kesehatan untuk dilakukan verifikasi;
  6. Tim Pengelola Jaminan Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan;
  7.  Hasil Verifikasi:
    • Apabila berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengelola Jaminan Kesehatan dinyatakan layak untuk diterbitkan SPM, Kepala Dinas Kesehatan menandatangani SPM;
    • Apabila berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengelola Jaminan Kesehatan dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan SPM, Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Keterangan Penolakan SPM yang ditujukan kepada Pemohon dengan menyebutkan alasan penolakannya;
  8. SPM atau Surat Keterangan Penolakan Penerbitan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan diserahkan kepada Pemohon melalui Bidang Pelayanan Kesehatan.

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)