Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, diberitahukan bahwa ada perubahan untuk Formulir Pengajuan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) beserta pengisiannya. Semua persyaratan dan tata cara tentang pengisian formulir bisa dilihat/diunduh di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang (https://dispendukcapil.malangkota.go.id)

[divider]

Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

[divider]

Semua persyaratan dan form juga bisa dilihat/diunduh di bit.ly/SyaratFomrAdminduk.