DeskripsiPersyaratanContoh FormatStandar PelayananBiaya

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum. Surat Kuasa dikeluarkan oleh pemilik kuasa, BUKAN oleh Kelurahan. Kelurahan hanya meregister Surat Kuasa pribadi penduduk dalam keperluan tertentu.

Persyaratan yang diperlukan:

  1. Surat Pengantar dari RT & RW;
  2. Fotokopi KK & KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, masing-masing 2 (dua) lembar;
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli

Berikut ini contoh Format Surat Kuasa:

Standar Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/ dokumen permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Domisili Usaha ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas
      dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
  5. Pengarsipan berkas
  6. Proses di kelurahan selesai

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)