Tata Cara

Penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah langsung datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Penerbitan KTP-el karena Pindah DatangPenerbitan KTP-el karena RusakPenerbitan KTP-el karena Perubahan DataPenerbitan KTP-el karena HilangUnduh Formulir

Persyaratan:

  • KTP-el lama
  • Kartu Keluarga

Persyaratan:

  • Kartu Keluarga
  • KTP-el yang rusak

Persyaratan:

  • Kartu Keluarga
  • KTP-el lama
  • Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP-el Kepala Keluarga

Surat Pernyataan Rekam KTP-el