Kriteria penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah semakin ketat. Hal itu terungkap dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) Sukoharjo di Aula Kel. Sukoharjo, Rabu (5/5/2021).
Muskel yang dilaksanakan usai kegiatan Pembinaan Lembaga Masyarakat Kel. Sukoharjo tersebut dihadiri Plt. Lurah Sukoharjo, Januar Agung Rizaldhi, SE beserta perangkat kelurahan, Seluruh Ketua RW dan RT, LPMK, Forum Anak dan Karang Taruna Kel. Sukoharjo.
Muskel dipandu oleh Puskesos Kel. Sukoharjo Devita Andhina Rahmi dan Fasilitator Kelurahan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Faskel SLRT) Eric Maulana.
SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
Muskel diawali dengan penjelasan mengenai jenis-jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, diantaranya BST (Bantuan Sosial Tunai) Covid19, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari pusat, dan PKH (Program Keluarga Harapan) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Selain itu juga ada BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) yang bersumber dari APBD.
Dalam muskel tersebut, kepada masing-masing Ketua RW juga disampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi data penyandang masalah sosial di wilayah RW tersebut yang menerima bantuan sosial dari Kemensos RI.
DTKS tersebut dibagikan untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi serta Perbaikan Data yang selanjutnya diupload di aplikasi SIKS-NG dan dilaporkan ke Pusdatin Kemensos yang selanjutnya menjadi New DTKS.
Dari laporan Puskesos disebutkan bahwa untuk wilayah Kelurahan Sukoharjo, jumlah penerima bantuan Sebanyak 857 KPM. Jumlah tersebut terdiri atas: penerima BST Covid-19 sebanyak 572 KPM, penerima BPNT Pusat sebanyak 187 KPM, dan penerima BPNT Daerah sebanyak 98 KPM.
Puskesos dan Faskes SLRT menginformasikan bahwa kriteria penerima bansos saat ini semakin diperketat, sehingga sejumlah KPM ditangguhkan penyaluran bantuannya karena perlu diverval lagi.
Beberapa kondisi yang menyebabkan beberapa KPM tidak bisa menerima bansos antara lain yang bersangkutan adalah ASN/TNI/POLRI aktif maupun pensiunan, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau sudah menerima bantuan dari program bansos yang lain.
Untuk KPM yang meninggal akan dialihkan kepada ahli waris yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) sedangkan jika terdeteksi KPM terdata ganda, maka akan dihapus salah satu program bantuannya.* (dmb/dar)