Dasar Hukum: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik sebagai Pedoman dan Upaya Pengurangan Sampah Plastik.
MENGAPA KITA PERLU MENGURANGI SAMPAH PLASTIK?
• Sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran lingkungan.
• Produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Tingkat Daur ulang sampah plastik masih rendah.
FAST FOOD RUMAH MAKAN, RESTORAN, CAFÉ,WARUNG, KANTIN DAN USAHA SEJENIS
• Harus menyediakan Wadah plastik sekali pakai Untuk makan ditempat makan minum. Maupun take away.
• Pengunjung diharap membawa wadah sendiri saat take away
PUSAT PERBELANJAAN, MALL, TOKO MODERN DAN PASAR RAKYAT
• Mengurangi penggunaan sampah plastik, gunakan bahan yang dapat didaur ulang.
• Masyarakat yang belanja mengutamakan membawa kantong belanja sendiri.
HOTEL, PERKANTORAN (INSTANSI PEMERINTAH, TNI, POLRI, BUMN, BUMD,
PERBANKAN, DLL)
• Tidak menggunakan wadah makan minum (pembungkus/ kemasan/ botol) dari bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan & kegiatan sejenis.
TIPS MENGURANGI KEMASAN PLASTIK
• Membawa botol air dan tempat makan yang dapat digunakan kembali
• Tidak menggunakan sendok dan sedotan sekali pakai
• Membawa tas belanja sendiri
• Hindari menggunakan plastik kemasan