Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan digelar untuk kali kesebelas oleh Forkopimcam Klojen di wilayah Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen, Kota Malang, Rabu (18/11/2020).
Sekiranya 23 orang petugas dilibatkan dalam operasi yustisi ini. Petugas gabungan tersebut terdiri atas personel ASN Kec. Klojen, Polsek Klojen, Koramil Klojen, ASN Kel. Sukoharjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bakesbangpol Kota Malang, serta Linmas Kel. Sukoharjo.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dipimpin Padal Ipda M. Isrofi, SH didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM. Apel dilaksanakan di halaman depan Kantor Kel. Sukoharjo.
Selepas apel gabungan, tim petugas melakukan razia operasi yustisi dengan sasaran masyarakat pejalan kaki dan pengendara yang melintas di Jalan Arismunandar.
Seluruh kendaraan yang lewat dihentikan sejenak oleh petugas. Masyarakat pejalan kaki dan pengendara yang tidak mengenakan masker diberikan tindakan sanksi sosial menyanyikan lagu wajib nasional atau membacakan Pancasila.
Selain sanksi sosial, pelanggar juga diberikan masker dan diedukasi agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Operasi yustisi yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB berlangsung lancar, aman dan terkendali. Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak memakai masker sebanyak enam orang.
Selama pandemi, patroli gabungan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Klojen secara rutin digelar oleh Forkopimcam Klojen untuk menegakkan Perwal Kota Malang 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.*