Dalam rangka penegakan hukum, Surat Walikota Malang Nomor : 439/148/35.73.100/2021,. Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-20 di wilayah Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang, Sabtu pagi (30/01/2021).
Operasi Yustisi diawali Apel bersama di halaman Kantor Kelurahan Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen AKP Kuncoro didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 10.00 WIB.
Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-20 kali ini sepuluh orang terdiri dari unsur Kanit Lantas Polsek Klojen AKP, Lurah Sukoharjo, Babinsa dan Babinkamtibmas Kel. Sukoharjo, Staf Kec. Klojen, Ketua BKM, serta Anggota Polsek Klojen.
Selanjutnya Tim gabungan menggelar operasi masker dengan sasaran masyarakat pejalan kaki dan pengendara kendaraan yamg melintas di depan Kantor Kel. Sukoharjo Jalan Arismunandar Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang.
Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah untuk menyosialisasikan Surat Walikota Malang Nomor : 439/148/35.73.100/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, tim gabungan Personil TNI/POLRI Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang telah dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak 5 orang. Para pelanggar diberi tindakan/sanksi berupa sanksi sosial dan diberi masker.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir hingga pukul 11.00 WIB di Kantor Kelurahan Sukoharjo. (dmb/mjn)