PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN
- Berkas persyaratan dimasukkan map:
- Kuning : kelahiran 0 – 60 hari
- Biru : kelahiran di atas 60 hari
- Form F-2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran dan diketahui kelurahan
- Surat kelahiran Dokter/Bidan ASLI (ttd + stempel) ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi yang melihat atau mengetahui pendatanganan SPTJM
- Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
- FC KTP-EL dan KK Pelapor, pelapor adalah kepala keluarga/orang tua kandung/ kakek nenek/keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL
- FC KTP-EL dan KK Ayah + Ibu
- FC KTP-EL 2 orang saksi, saksi dalam F-2.01 diperbolehkan merujuk pada saksi dalam SPTJM)
- FC Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai Orang Tua (harus dilegalisir) ATAU Surat Pernyataan anak seorang ibu *materai 10.000
- Konsistensi data dan status pada KK, KTP-EL dan Buku Nikah/ Akta Perkawinan orang tua
*KK YANG SUDAH JADI HARUS DITANDATANGANI KEPALA KELUARGA