INFORMASI
Perpanjangan HGB merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Kelurahan hanya memberikan layanan pengesahan pada Surat Keterangan Pemilikan/Penggunaan Bangunan untuk kelengkapan pengurus perpanjangan HGB.
HGB adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau pemegang hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun lamanya.
Penerima kewenangan atau pemegang sertifikat diberikan kuasa untuk mengelola lahan sesuai dengan yang diperjanjikan. Bisa untuk mendirikan bangunan ataupun melakukan hal lain dalam jangka waktu tertentu. Jika digunakan untuk mendirikan bangunan, maka pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, hak atas tanah tetap menjadi milik pemberi kewenangan (negara). Umumnya, pengembang atau developer menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.
Selengkapnya dapat berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pelayanan dan Persyaratan Perpanjangan HGB di Kelurahan
- Dilakukan 1 tahun s.d 6 bulan sebelum masa berlaku HGB habis
- Form Surat Keterangan Pemilikan /Penggunaan Bangunan (1 set dari BPN) (asli dan fotokopi 1 kali)
- Fotokopi KK & KTP pemohon (1 kali)
- Fotokopi Sertipikat HGB (1 kali)
- Fotokopi IMB (jika ada) (1 kali)
- Fotokopi SPPT PBB terakhir (1 kali)
Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)