DeskripsiDasar HukumPersyaratanStandar Pelayanan

Legalisir/Legalisasi atau pengesahan dilakukan untuk menyatakan suatu salinan dokumen identik dengan dokumen aslinya. Legalisasi dokumen hanya dapat dilakukan oleh instansi yang menerbitkan dokumen. Dalam hal ini legalisasi dilakukan untuk dokumen yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau Kelurahan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  8. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  9. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
  10. Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Dari Walikota Malang Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Persyaratan Legalisasi Dokumen

  1. Berkas/dokumen asli produk Kelurahan/Kecamatan yang telah ditandatangani;
  2. Fotokopi Berkas di atas untuk ditandatangani Kelurahan/Kecamatan;
  3. Fotokopi KTP el;
  4. Fotokopi KK;
  5. Fotokopi berkas lain yang diperlukan.

Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
  2. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
  3. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai dengan ditandatangani Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
  4. Pengarsipan berkas;
  5. Proses di kelurahan selesai.
  • Proses di Kecamatan
  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka berkas akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat;
  4. Penyerahan dokumen kepada pemohon;
  5. Proses selesai.