PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang No. 110 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat, Surat Keterangan Usaha (SKU) dikeluarkan oleh Kecamatan. Kelurahan hanya mengeluarkan Surat Pengantar Keterangan Usaha yang ditujukan kepada Camat.

DeskripsiPersyaratanStandar PelayananBiaya

Surat Keterangan Usaha (SKDU) merupakan Surat yang menerangkan suatu usaha yang dimiliki oleh seseorang yang berdomisili di Kelurahan Sukoharjo.

Persyaratan Pembuatan Pengantar SKU:

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah
  2. Fotokopi KTP el pemilik berdomisili di Kelurahan Sukoharjo yang masih berlaku
  3. Fotokopi KK pemilik berdomisili di Kelurahan Sukoharjo yang masih berlaku
  4. Fotokopi NIB/Izin Usaha/Akta Pendirian/TDP /SIUP /SIUJK/IUMK yang masih berlaku, yang mencantumkan nama pemilik usaha tersebut

Standar Pelayanan Pengantar SKU

Proses di Kelurahan:

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
  5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas
  6. dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  7. Jika berkas/ dokumen permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Domisili Usaha ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas
    dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
  8. Pengarsipan berkas
  9. Proses di kelurahan selesai

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)