PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang No. 110 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikeluarkan oleh Kecamatan. Kelurahan hanya mengeluarkan Surat Pengantar Keterangan Domisili Usaha yang ditujukan kepada Camat.

DeskripsiPersyaratanStandar PelayananBiaya

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan Surat yang menerangkan domisili suatu usaha yang berada di wilayah Kelurahan Sukoharjo

Persyaratan Pembuatan SKDU

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah
  2. Fotokopi KTP el yang masih berlaku
  3. Fotokopi KK yang masih berlaku
  4. Fotokopi Akta Pendirian/TDP /SIUP /SIUJK/IUMK yang masih berlaku, yang mencantumkan nama dan alamat usaha tersebut di wilayah Kel. Sukoharjo

Standar Pelayanan SKDU

Proses di Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
  2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
  3. Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
  4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Jika berkas/ dokumen permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Domisili Usaha ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas
      dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
  5. Pengarsipan berkas
  6. Proses di kelurahan selesai

Layanan ini tidak dikenai biaya (GRATIS)