Definisi BKMPengurus

Definisi BKM

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) adalah lembaga pimpinan kolektif suatu masyarakat warga penduduk kelurahan/desa dengan fungsi utama mengendalikan atau mengemudikan (steering) kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut jadi harus mampu menjaga posisi pada fungsi kontrol dan fasilitasi serta tidak terlibat dalam kegiatan praktis – pelaksanaan (rowing) karena akan mudah terperangkap pada situasi konflik kepentingan.

Sebagai pimpinan kolektif dari masyarakat warga, BKM/LKM harus membangun sikap dan perilaku
masyarakat untuk menjadi masyarakat yang saling percaya di antara mereka dan bisa dipercaya pihak luar karena kepercayaan merupakan unsur utama dalam membangun kerjasama. Artinya, BKM/LKM harus membangun modal sosial dengan cara menumbuhkan kembali nilai – nilai kemanusiaan, ikatan – ikatan sosial dan menggalang kerjasama sesama warga untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri.

BKM/LKM harus menjadi motor gerakan solidaritas sosial di masyarakat kelurahan/desa setempat, juga menggalang kepedulian dari pihak luar. Untuk dapat menjadi motor penggerak, maka BKM/LKM harus dapat dipercaya baik oleh warga masyarakat setempat maupun pihak luar.

Sumber: Modul BKM – DPU

Kepengurusan BKM Kelurahan Sukoharjo

Koordinator:   SUNARSUN

Anggota:

  1. MOCH. HARIYANTO
  2. SUKIHARNO
  3. MELVI RAWARMA
  4. MASHUD
  5. CHOIRUL ANWAR
  6. MUCHIDIL ULUM
  7. AHAD MASDUHA
  8. ABDI AGUS

Sekretaris:   APRILIA TYAS

Unit-unit Pengelola:

  • Unit Penelola Sosial (UPS): ASWIN MUZAKI
  • Unit Pengelola Lingkungan (UPL):  NOVEL ROZZADY
  • Unit Pengelola Keuangan (UPK):
      1.  KARTIKA WIDYASARI
      2.  LILIK ALIFAH