Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada warga tidak mampu yang terdampak COVID-19 memasuki pencairan tahap III. Sejumlah 583 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Sukoharjo mengambil bantuan di Kantor Pos Besar Malang, Ahad (5/7/2020).
Sejak pukul 07.00 WIB petugas yang terdiri dari Puskesos dan pegawai Kel. Sukoharjo dipimpin Lurah Sukoharjo Munadi S,Sos, MM, pegawai Kec. Klojen serta pegawai Kantor Pos Besar Malang telah siap di halaman Belakang Kantor Pos Jalan Merdeka Selatan Malang. Di lokasi telah disiapkan tenda ukuran sekira 4x6m untuk tempat antrean. Kursi plastik telah ditata dengan jarak satu meter sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Sekitar Pukul 08.00 WIB KPM mulai berdatangan ke lokasi tersebut. Selain wajib membawa undangan resmi dengan barcode dan KTP asli, KPM juga wajib memakai masker dan diukur suhunya oleh petugas. Selama antre untuk registrasi, KPM juga wajib melakukan phisycal distancing (menjaga jarak antarorang sekitar 1m). Protokol kesehatan COVID-19 memang dilaksanakan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Walaupun demikian, petugas berupaya memberikan pelayanan dengan baik dan cepat. Beberapa KPM yang sudah lanjut usia (lansia) tidak perlu turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Petugaslah yang datang menghampiri, melakukan pemindaian QR Code pada undangan, dan bahkan penyerahan bantuan serta dokumentasi proses penerimaan dilakukan secara langsung dari angkutan/kendaraan yang ditumpanginya.
Secara umum proses berjalan dengan baik. Kegiatan penyaluran BST tahap III bagi KPM Kel. Sukoharjo diakhiri sekitar Pukul 12.00 WIB, karena di lokasi tersebut harus bergantian dengan kelurahan lain yang juga melaksanakan penyaluran BST tahap III. Dari 583 daftar penerima manfaat, 543 KPM telah mengambil bantuan, sisanya 40 KPM belum mengambil. KPM yang belum mengambil dapat melaksanakan pengambilan pada tahap susulan, mulai Rabu (8/7/2020) di loket Kantor Pos Besar Malang.
Sebagai informasi, dana BST senilai Rp 600 ribu per KPM bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Sasaran penerima BST adalah warga miskin yang telah didata oleh Dinas Sosial melalui Puskesos dan telah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI. Seiring dengan datangnya pandemi COVID-19, maka ditambahkan pula pendataan KPM dari warga tidak mampu yang terdampak COVID-19 melalui Ketua RT-RW setempat.
BST tersebut diberikan selama tiga bulan berturut-turut selama pandemi COVID-19. Untuk melaksanakan penyaluran BST tersebut, Kemensos RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Penyaluran BST tahap I dilaksanakan pada 9 Mei 2020, penyaluran BST tahap II dilaksanakan Pada 8 Juni 2020, dan penyaluran BST Tahap III kali ini dilaksanakan pada 5 Juli 2020. (dmb)