Event-KegiatanPemberdayaan MasyarakatUtama

Selain Penguatan Lembaga, Karang Taruna Sukoharjo Juga Disosialisasi Bahaya Narkoba

Menyiapkan generasi muda Sukoharjo yang tangguh dan tanggap dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin beragam, Kelurahan Sukoharjo menyelenggarakan penguatan kelembagaan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Karang Taruna Kelurahan Sukoharjo, Kamis (13/8/2020).

Narasumber menyampaikan materi Penguatan Kapasitas Karang Taruna dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kegiatan yang dibuka oleh Lurah Sukoharjo, Munadi, S.Sos, MM tersebut diikuti sekitar 30 pengurus Karang Taruna serta perwakilan muda-mudi dari tiap RW di Kelurahan Sukoharjo. Sesuai dengan protokol kesehatan COVID19, jumlah peserta memang dibatasi, semuanya juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan duduk dengan jarak 1 meter sebagaimana pedoman jaga jarak (physical distancing).

Dalam sambutannya, Kelurahan Sukoharjo menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Fasilitas Kelembagaan Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Kel. Sukoharjo tahun Anggaran 2020.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Kelurahan Sukoharjo menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama adalah Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT. yang menyampaikan materi Strategi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Karang Taruna Kelurahan. Sedangkan narasumber kedua adalah Wiwik Hardiningtyas, staf Badan Nakotika Nasional (BNN) Kota Malang yang memaparkan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Narasumber pertama Heru menjelaskan pembagian peran dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan menjadi tiga fungsi.

Pertama, Fungsi Fasilitasi dan Mediasi dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan. Kedua, Fungsi Perencanaan, Penggerak Swadaya, dan Pengawasan dilaksanakan oleh LPMK dan Perangkat RT/RW. Sedangkan ketiga adalah Fungsi Pelaksanaan Teknis dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna, dan lembaga sektoral.

Dalam konteks ini Karang Taruna bertugas membantu lurah dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Menarik untuk diketahui bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Artinya generasi muda yang berusia 13-45 tahun otomatis menjadi anggota karang taruna di tingkat kelurahan.

Nggak ada ceritanya pendaftaran Karang Taruna, yang ada adalah pembentukan pengurus karang taruna di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, hingga tingkat pusat. Sedangkan di tingkat RW namanya bisa ma am-macam. Ada yang disebut dengan muda-mudi, forum remaja, paguyuban pemuda atau istilah lainnya,” ujar Heru.

Sementara itu narasumber kedua, Wiwik menekankan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami darurat Narkoba dan menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) lintas negara yang sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan kehidupan masyarakat, dan merupakan ancaman nyata bagi negera.

Ia memaparkan berbagai jenis narkoba, gejala serta dampak tiap jenis narkoba bagi penggunanya. Terakhir, ia mengajak semua pihak untuk ikut berperan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi anggota karang taruna maupun masyarakat yang ingin mendapatkan materi paparan pada kegiatan tersebut baik mengenai karang taruna maupun bahaya penyalahgunaan narkoba, materi telah diunggah dan dapat diunduh secara gratis melalui tautan bit.ly/tarunasukoharjo.*** (dmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *