Event-KegiatanPemterantibUtama

Penyusunan Data Monografi Untuk Kesediaan Data Cepat dan Akurat

Dalam rangka memperbarui data kependudukan Kel. Sukoharjo semester 2 Tahun 2020, Seksi Pemerintahan dan Terantib melaksanakan kegiatan Penyusunan Data Monografi Kelurahan bertempat di Aula Kel. Sukoharjo, Selasa (20/10/2020).

Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM (dua dari kiri) membuka kegiatan Penyusunan Data Monografi Kel. Sukoharjo 2020, Selasa (20/10/2020)

Kegiatan dibuka oleh Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM dan diikuti oleh sekira 75 Ketua RW, Ketua RT serta tokoh masyarakat Kel. Sukoharjo.  Munadi menyampaikan pentingnya data monografi yang akurat dan dilakukan pembaruan secara berkala dan berkesinambungan di suatu wilayah.

Untuk mendukung tersedianya data tersebut, memerlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan perangkat lingkungan setempat. Ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan mitra kerja pemerintah memiliki peran penting, karena tentunya lebih mengenal dan memahami kondisi lingkungan masing-masing. Dengan potensi dan kelebihan itu, diharapkan data monografi yang diinput merupakan data yang akurat.

Penyusunan Data Monografi diikuti Ketua RT dan RT di Kel. Sukoharjo, Selasa (20/10/2020)

Sukamto, SP Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Sipem Terantibum) Kel. Sukoharjo yang bertindak selaku narasumber menjelaskan fungsi dan tata cara  pengisian formulir data monografi kepada seluruh peserta.

“Kolom isian yang ada dalam formulir monografi tersebut sudah kami pilih dan pilah yang sesuai dengan kondisi di wilayah Kel. Sukoharjo,” jelasnya.

“Dalam formulir asli dari Kemendagri. Permintaan datanya lebih banyak lagi,” lanjutnya. “Dengan pengurangan kolom isian yang tidak dibutuhkan, harapannyabm memudahkan para Ketua RT dan RW untuk mengisinya secara valid.

Menanggapi pertanyaan sebagian warga tentang banyaknya pendataan kependudukan seperti sensus penduduk, dasawisma dan profil monografi. Lurah Sukoharjo menjelaskan bahwa leading sector untuk monografi ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Sensus Penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Metode pendataan yang dilakukan oleh setiap instansi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS memiliki tingkat akurasi dan detail yang lebih dalam, namun pelaksanaannya memerlukan waktu yang lama, yakni sepuluh tahun sekali, padahal setiap saat data kependudukan selalu berubah, misalnya perpindahan penduduk, kelahiran, kematian, peristiwa kependudukan, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya.

Sedangkan data monografi dilakukan dua kali dalam setahun, yakni semester 1 pada awal tahun, dan semester 2 pada akhir tahun. Dengan demikian maka perubahan data bisa terpantau lebih cepat, tanpa harus meninggalkan prinsip akurasi.*** (dmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *