Dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID19 dan menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksananakan protokol kesehatan (prokes), Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-19 di Kel. Sukoharjo kembali digelar di sepanjang Jl. Gatot Subroto, Senin malam (25/01/2021).
Operasi Yustisi diawali Apel bersama di halaman Kantor Kelurahan Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen IPDA Bambang Suhermono didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 19.00 WIB.
Jumlah personil yang ikut dalam operasi ke-19 kali ini enam orang terdiri dari unsur Polsek Klojen, Kecamatan Klojen, ASN Kel. Sukoharjo Lurah Sukoharjo, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Linmas Kel Sukoharjo.
Selanjutnya tim melakukan patroli jalan kaki menyusur Pasar Roma dan Pertokoan di Jl. Gatot Subroto.
Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku selama tanggal 11-25 Januari 2021 sebagaimana amanat Surat Edaran Wali Kota Malang No. 1 Tahun 2021.
Sesuai dengan edaran tersebut jam operasional kegiatan usaha di Kota Malang selama PPKM adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00. Pengelola maupun seluruh pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Menjaga jarak dalam berinteraksi.
Hingga operasi yustisi berakhir sekira pukul 20.30 WIB, tim gabungan personil TNI/POLRI dan Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang berhasil menjaring dan menindak lima pelanggar disiplin prokea. Kelima orang yang kedapatan tidak memakai masker tersebut diberikan sanksi sosial membaca Pancasila dan diberikan masker untuk dipakai selama beraktivitas di luar rumah. (dmb/mjn)