Berikut ini Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 yang ditetapkan tanggal 5 Februari 2021
Secara ringkas aturan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
PPKM Skala mikro ini diterapkan selama 14 hari dimulai tanggal 9-22 Februari 2021.
PPKM berskala mikro diterapkan di RT/RW, kampung, desa, RW dan RT. Dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, RT/RW.
Posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah, ketua RW dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.
Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan atau balai RW.
Setiap posko dianjurkan memiliki sarana berupa:
– HT radio komunikasi
– CCTV Portable
– Laptop atau komputer. dilengkapi internet
– Sarana transportasi
– Alat deteksi dan pelindung diri sesuai protokol kesehatan.
Posko memiliki 4 fungsi berikut:
– Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;
– Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;
– Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;
– Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Personel posko melibatkan:
– Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.