Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2021, Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-24 di Kel. Sukoharjo, Minggu malam (21/02/2021).
Operasi Yustisi diawali Apel bersama di Kantor Kel. Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen IPDA Anik Setyawati didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 20.00 WIB.
Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-24 kali ini sekitar 15 orang terdiri dari Panit Binmas, Lurah Sukoharjo, Seklur Sukoharjo dan Kasi Trantib Pemerintahan, Babinsa dan Babinkamtibmas Kel. Sukoharjo, Staf Kec. Klojen 3 Pers., Bakesbangpol Kota Malang, LPMK, BKM, Linmas, Anggota kampung tangguh Kel. Sukoharjo, serta Anggota Patroli 81 Polsek Klojen.
Selanjutnya, Tim gabungan menggelar operasi masker dengan sasaran pejalan kaki di Jl. Aris Munandar Gg V, Kontrol Posko Kampung Tanggung dan Posko PPKM Mikro Rw 01, Kontrol Posko PPKM Mikro tingkat Rt 09 Rw 01, Kontrol ke Posko PPKM Mikro Rw 02 Jl. Gatot Subroto IV, serta Razia di sepanjang Pertokoan dan Pasar Roma Jl. Gatot Subroto Kel. Sukoharjo Malang.
Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan tingkat kesadaran/kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivas diluar rumah.
Dalam Oerasi Yustisi kali ini, tim gabungan personil TNI/POLRI Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang telah dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak 11 orang.
Selama kegiatan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Penegakan PPKM situasi aman terkendali hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB. (mif/dmb)