Dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-29 di Kel. Sukoharjo, Sabtu siang (03/04/2021).
Operasi Yustisi diawali Apel bersama di Kantor Kel. Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen P.S. Panit II Reskrim Aiptu Nyoman Sugianto mulai pukul 14.00 WIB.
Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-29 kali ini sekitar 14 orang terdiri dari Plt. Lurah Sukoharjo Januar Agung Rizaldhy, SE, P.S. Panit II Reskrim, Seklur Sukoharjo, Kasi Terantib dan Pemerintahan, Babinsa dan Babinkamtibmas Kel. Sukoharjo, Staf Kec. Klojen, Bakesbang, Ketua LPMK, BKM, Linmas, Pengurus Kampung Tanggung Kel. Sukoharjo, serta Anggota Patroli Polsek Klojen.
Selanjutnya, Tim gabungan menggelar operasi masker dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara motor di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Sukoharjo Kota Malang.
Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan Operasi Yustisi kali ini adalah Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta mengoptimalkan tingkat kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, tim gabungan personil TNI/POLRI Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang telah dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak empat orang.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial membacakan Pancasila dan diedukasi untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu mereka juga diberi masker yang harus dipakai saat beraktivitas di luar rumah.
Selama kegiatan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Penegakan PPKM berlangsung, situasi aman terkendali hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB.