Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kec. Klojen menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) bertempat di Aula Kantor Camat Klojen, Selasa (14/2/2021).
FKP tersebut diikuti perwakilan, RW, Ketua TP PKK, Ketua LPMK, serta ASN pelaksana pelayanan di 11 kelurahan di wilayah Kec. Klojen.
FKP tersebut membahas Standar Operasinal Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Kec Klojen yang akan diberlakukan pada tahun 2022. Sebagai pembahas, Kec. Klojen menghadirkan dua orang narasumber dari Sekretariat Daerah Kota Malang, yakni Kepala Bagian Organisasi Boedi Utomo, SE, M.Si dan Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Fahmi Fauzan AZ, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, draft SP dan SOP yang telah disusun disosialisasikan kepada peserta FKP dan dilakukan pembahasan serta beberapa revisi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta masukan dari masyarakat.
Usai pembahasan perwakilan peserta dari seluruh kelurahan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan FKP sebagai bukti telah terlaksananya FKP tersebut.
Tim perumus dari Kec Klojen diberikan waktu sekira seminggu untuk melakukan beberapa perbaikan sesuai hasil FKP sebelum SP dan SOP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Camat Klojen.***