Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas penjaga tempat ibadah di Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo menyelenggarakan Pembinaan Penjaga Tempat Ibadah Tahun 2022, bertempat di Aula Kelurahan Sukoharjo, Kamis (24/03/2022).
Dibuka oleh Lurah Sukoharjo Januar Agung Rizaldhi, SE, acara yang merupakan bagian dari Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan tersebut dihadiri penjaga tempat ibadah dari berbagai agama, seperti masjid, langgar, musala, gereja, dan wihara yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sukoharjo.
Januar menyampaikan apresiasi kepada seluruh penjaga tempat ibadah yang ada di Kelurahan Sukoharjo atas perannya berkiprah di masyarakat dengan cara merawat dan mendukung kegiatan keagaaman yang dilaksanakan di masing-masing tempat ibadahnya.
Sementara itu sebagai narasumber yakni H. Achmad Sholeh, SIP, MM Analis Kebijakan Muda Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Malang.
Ia menyampaikan beberapa pendalaman mengenai tugas dan fungsi penjaga tempat ibadah serta beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penjaga tempat ibadah sebagai bentuk pertanggungjawaban penerimaan honorarium.
Untuk diketahui, di Kelurahan Sukoharjo terdapat 26 penjaga tempat ibadah yang tersebar di beberapa masjid, musala, gereja, dan wihara. Setiap bulan mereka mendapatkan insentif atau honorarium dari Pemerintah Kota Malang yang didistribusikan melalui Kelurahan Sukoharjo.
Selain menjalankan kewajiban untuk menjaga dan merawat kebersihan tempat ibadahnya serta lingkungan di sekitarnya, para penjaga tempat ibadah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan kegiatannya untuk kepentingan akuntabilitas penyaluran honorarium dari Pemerintah Kota Malang.***