Berita

Operasi Yustisi Ke-21: Mall dan Pertokoan Tak Luput Dari Pantauan Petugas

Dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-21 di sepanjang Jl. KH. Agus Salim, Sabtu siang (30/01/2021).

Operasi Yustisi diawali Apel bersama di halaman Kantor Kelurahan Sukoharjo dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen AKP Kuncoro didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 14.00 WIB.

Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-21 kali ini sekitar 18 orang terdiri dari Kanit Lantas Polsek Klojen, Lurah Sukoharjo, Babinsa dan Babinkamtibamas Kel. Sukoharjo, Staf Kec. Klojen, Ketua BKM, serta Anggota Polsek Klojen.

Selanjutnya Tim gabungan menggelar operasi masker dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang melintas di depan Mall Matahari, Gajahmada Plaza, dan pengunjung Pertokoan Jl. KH. Agus Salim Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Malang.

Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah untuk menyosialisasikan Surat Walikota Malang Nomor : 439/148/35.73.100/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Diharapkan, patroli gabungan operasi yustisi ini mampu mengoptimalkan tingkat kesadaran/kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

Dalam Operasi Yustisi kali ini, tim gabungan Personil TNI/POLRI Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang telah dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak 4 orang. Para pelanggar mendapat sanksi sosial menyanyikan lagu wajib atau membacakan Pancasila. Selain itu, mereka juga diberikan masker yang harus dipakai saat beraktivitas di luar rumah.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sukoharjo. (dmb/mjn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *