Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM berbasis mikro, Forkopimcam Klojen kembali menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi ke-23 di sepanjang Jl. Zainul Arifin, Rabu siang (10/02/2021).
Operasi Yustisi diawali Apel bersama di Jl. KH. Ahmad Dahlan dipimpin oleh Pawas Polsek Klojen IPDA Bambang Suhermono didampingi Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM mulai pukul 14.00 WIB.
Jumlah personel yang ikut dalam operasi ke-23 kali ini sekitar 20 orang terdiri dari ASN Kec. Klojen, ASN Kel. Sukoharjo, Polsekta Klojen, Koramil Klojen serta Sukarelawan dari Bakesbangpol Kota Malang.
Selanjutnya Tim gabungan menggelar operasi masker dengan menyusur Jl. Zainul Arifin di sekitar kawasan Kudusan RW 02 Kel. Sukoharjo. Sasaran operasi adalah pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang melintas di sepanjang Jl. Zainul Arifin.
Fokus kegiatan operasi yustisi kali ini adalah penegakan disiplin protokol kesehatan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Petugas gabungan juga menyosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, tim gabungan personil TNI/POLRI Trantib Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak empat orang dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila. Selain itu, Tim gabungan juga memberikan masker dan mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi berjalan dengan lancar hingga berakhir pada pukul 15.30 WIB. (mif/dmb)