Tata Cara
Penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah langsung datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Penerbitan KTP-el karena Pindah DatangPenerbitan KTP-el karena RusakPenerbitan KTP-el karena Perubahan DataPenerbitan KTP-el karena HilangUnduh Formulir
Persyaratan:
- KTP-el lama
- Kartu Keluarga
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el yang rusak
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP-el Kepala Keluarga